Pada hari,6 April 2015 pukul.10.00 WIB Berdalih untuk ketahanan stamina, Hendri Yunus alias Bintang,34, Desa Kurai Taji, Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. Akibatnya dia diringkus Sat Reskoba Polres Madiun Kota, Sabtu (4/4) siang laluuntuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.
Pemuda yang baru dua bulan di Kota Madiun tersebut diringkus di tempat kosnya. Tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari teman yang tidak diketahui alamat dan identitas aslinya.
“Menurut informasi dari masyarakat tersangka sering mengadakan pesta narkoba bersama teman-temannya. Saat digerebek tempat kosnya dengan disaksikan Ketua RT dan pemilik kos, ditemukan bungkusan plastik disimpan di almari pakaian dalam ditemukan butiran kristal diduga narkoba jenis sabu,” jelas Kasat Narkoba AKP Sukono, saat gelaeperkara kasus ini. Senin (6/4).
Ia mengatakan saat diperiksa tersangka menolak mengakui kepemilikan narkoba tersebut, namun penyidik berkeyakinan narkoba jenis sabu tersebut milik tersangka dan saat tes urine hasilnya positif. “Diperiksa penyidik tersangka sempat mengelak kepemilikan narkoba tersebut, begitu diperiksa tes urine hasilnya positif dia tidak bisa mengelak lagi,” ujarnya AKP Sukono.
Selain tersangka turut diamankan pula sebuah plastik klip berisi butiran kristal jenis sabu dengan berat 0,32 gram, sebuah gembok dan sebuah anak kunci. Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4-12 tahun penjara. “Saya pakai sabu, biar stamina terasa fit terus,” ujar tersangka singkat. (UK)
Keterangan Gambar : Inilah sabu didapati dari tangan tersangka Hendri Yunus alias Bintang (34) Desa Kurai Taji, Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), dibawa Kasat Narkoba AKP Sukono dan didampingi Ka Subag Humas AKP Ida Royani.
Humas....sigup
Tidak ada komentar:
Posting Komentar