Cepat, Akurat dan terpercaya

Sabtu, 01 Agustus 2026

Cegah Karhutla, Polres Ngawi Siapkan Patroli Deteksi Dini Titik Api

 *



NGAWI - Polres Ngawi Polda Jawa Timur (Jatum) telah menyiapkan personel untuk menghadapi musim kemarau yang rawan terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).


Dengan melakukan patroli rutin dan sosialisasi kepada masyarakat, sejumlah personel disiapkan untuk deteksi dini terjadinya Karhutla.


Selain itu Polres Ngawi Polda Jatim terus memperkuat koordinasi lintas instansi untuk mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) selama musim kemarau.


Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., menegaskan pentingnya sinergi antarinstansi dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan. 


Menurut AKBP Prayoga, upaya pencegahan tidak dapat dilakukan secara parsial, tetapi membutuhkan kolaborasi seluruh stakeholder.


“Polres Ngawi siap bersinergi dengan seluruh stakeholder dalam mengantisipasi potensi Karhutla," ujar AKBP Prayoga, Minggu (2/8/2026).


Kapolres Ngawi mengatakan, pencegahan harus menjadi prioritas melalui patroli terpadu, edukasi kepada masyarakat, deteksi dini, serta respons cepat apabila ditemukan titik api. 


"Dengan kolaborasi yang baik, kita dapat meminimalkan risiko kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Ngawi,” ujar AKBP Prayoga.


Selain memperkuat koordinasi antarinstansi, Kapolres Ngawi juga mengingatkan masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. 


Kebiasaan tersebut dinilai berisiko memicu kebakaran yang meluas, terutama ketika kondisi lahan dan vegetasi mengering selama musim kemarau.


Masyarakat juga diimbau segera melaporkan kepada petugas apabila mengetahui adanya titik api atau indikasi kebakaran. 


Laporan secara cepat diperlukan agar petugas dapat segera melakukan penanganan sebelum api meluas dan menimbulkan dampak lebih besar.


Melalui sinergi dan komunikasi yang solid diharapkan mampu membuat pencegahan serta penanganan kebakaran hutan dan lahan berjalan lebih efektif, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat di Kabupaten Ngawi. (*)

Polres Probolinggo Kota Ungkap Kasus Pembunuhan Manusia Silver, Dua Tersangka Diamankan

 *


PROBOLINGGO - Satreskrim Polres Probolinggo Kota Polda Jatim berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang pengamen manusia silver di Kota Probolinggo. 


Korban diketahui berinisial AWS (21), seorang pengamen asal Kelurahan Triwung Kidul, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo.


Pada ungkap kasus ini, Polisi telah mengamankan Dua tersangka masing-masing berinisial NAS (27) dan AH (28) asal Kabupaten Lumajang, sementara satu pelaku lain berinisial KA masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).


Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri,S.I.K, M.I.K menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari penemuan jasad korban di belakang Warkop di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 05.30 WIB. 


Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Probolinggo Kota bersama Tim Inafis melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan sejumlah barang bukti serta keterangan saksi.


"Dari hasil penyelidikan, petugas mengarah kepada teman-teman korban sesama pengamen manusia silver. Tim kemudian melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang sempat melarikan diri hingga ke Banyuwangi dan Bali, hingga Kota Kediri," ujar AKBP Rico, Sabtu (1/8/2026).


Pengejaran akhirnya membuahkan hasil. Pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, dua tersangka, yakni NAS dan AH, berhasil ditangkap di sebuah rumah kos di Kelurahan Bangsal, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.


Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengakui melakukan penganiayaan bersama KA yang kini masih buron. 


"Peristiwa itu bermula ketika tersangka menggelar pesta minuman keras bersama korban di lokasi kejadian," terang AKBP Rico.


Akibat dipengaruhi minuman keras, terjadi perselisihan yang berujung aksi kekerasan. Korban dipukul berkali-kali menggunakan tangan kosong. 


Setelah korban terjatuh, para pelaku kembali menganiaya korban menggunakan batu dan bongkahan aspal yang berada di sekitar lokasi hingga menyebabkan korban meninggal dunia.


Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya rekaman CCTV, pakaian yang terdapat bercak darah, batu, bongkahan aspal, serta pakaian yang dikenakan para tersangka saat kejadian.


Atas perbuatannya, tersangka NAS dan AH dijerat Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, subsider Pasal 468 ayat (2) tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Keduanya terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.


Kapolres Probolinggo Kota menegaskan penyidik masih memburu satu pelaku lain yang telah ditetapkan sebagai DPO.


"Kami berkomitmen menuntaskan penanganan perkara ini. Satu pelaku yang masih buron akan terus kami kejar agar seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Kapolres Probolinggo Kota. (*)

Kapolri Resmi Tutup Kejuaraan Bulu Tangkis Kapolri Cup 2026, Tegaskan Komitmen Polri Dukung Prestasi Atlet Nasional

 

Jakarta – Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., secara resmi menutup Kejuaraan Bulu Tangkis Kapolri Cup 2026 di GOR Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Jakarta, Sabtu (1/8/2026). Penutupan turnamen tersebut menjadi akhir dari rangkaian kejuaraan yang berlangsung sejak 27 Juli 2026 sebagai bagian dari peringatan Hari Bhayangkara ke-80.


Dalam sambutannya, Kapolri menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta, mulai dari klub bulu tangkis, atlet, perwakilan Polda, Polres, kementerian dan lembaga, hingga masyarakat umum yang telah berpartisipasi dan menyukseskan penyelenggaraan Kapolri Cup 2026.


Kapolri juga menyampaikan terima kasih kepada PP PBSI atas dukungannya sehingga Kejuaraan Bulu Tangkis Kapolri Cup 2026 masuk dalam kalender turnamen nasional yang memberikan poin bagi para atlet untuk melangkah ke level kompetisi yang lebih tinggi.


“Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh klub, seluruh pemain, rekan-rekan perwakilan dari Polda-Polda, Polres, klub-klub dari masyarakat umum, serta kementerian dan lembaga yang telah berkenan ikut memeriahkan Kejuaraan Bulu Tangkis Kapolri Cup 2026. Terima kasih juga kepada Ketua Umum PBSI, karena Kapolri Cup menjadi salah satu event nasional yang diperhitungkan untuk menambah poin bagi para atlet yang akan berlaga di kelas yang lebih tinggi, kelas internasional,” kata Kapolri.


Kejuaraan Bulu Tangkis Kapolri Cup 2026 diikuti sebanyak 1.219 peserta yang terdiri dari 591 atlet kategori umum, 558 peserta kategori Polri yang mewakili Polda dan satuan kerja Mabes Polri, serta 70 atlet para bulu tangkis. Turnamen digelar di tiga venue, yakni GOR Universitas Negeri Jakarta (UNJ), GOR Duren Sawit, dan GOR Pondok Bambu, hasil kolaborasi Polri dengan PP PBSI dan National Paralympic Committee Indonesia (NPCI). Ajang ini juga menjadi bagian dari kalender nasional PBSI sehingga hasil pertandingan berkontribusi terhadap perolehan poin peringkat atlet nasional. 


Menutup sambutannya, Kapolri secara resmi mengakhiri penyelenggaraan Kejuaraan Bulu Tangkis Kapolri Cup 2026.


“Dengan memohon ridha Allah Tuhan Yang Maha Kuasa, pada hari ini Sabtu, 1 Agustus 2026 pukul 17.36 WIB, Kejuaraan Bulu Tangkis Kapolri Cup 2026 secara resmi saya nyatakan ditutup,” ujar Kapolri.


Melalui penyelenggaraan Kapolri Cup 2026, Polri menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pembinaan olahraga nasional, memperluas ruang kompetisi bagi atlet muda dan atlet disabilitas, sekaligus memperkuat sinergi antara Polri, insan olahraga, serta masyarakat melalui semangat sportivitas dan prestasi.