Bertempat di ruang humas polres madiun kota dilaksanakan release kasus
perjudian bola dengan kronologi, pada hari rabu tanggal 11 pebruari
2015 pukul 20.00 wib anggota buser polsek taman melakukan penangkapan
tersangka HTN, lk, 38 tahun alamat kel josenan kec taman kota madiun di
dalam rumah jalan kalimosodo gg II no 3 kel josenan kec taman kota
madiun. penangkapan ini didahului dengan adanya informasi dari
masyarakat tentang tersangka yang
melakukan perjudian bola dengan cara menawarkan perjudian bola melalui
pesan sms yang kemudian setelah mendapatkan penombok tersangka
meneruskan kepada pengepul dan tersangka mendapatkan komisi sebesar 5
persen. kemenangan perjudian ditentukan dengan skor akhir permainan
bola. saat ini polisi telah mengantongi identitas pengepul dan dilakukan
upaya penangkapan.
HUMAS POLRES MADIUN KOTA.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar