PNS staf sekretaris KPU Kabupaten Madiun harus berurusan dengan hukum karena perbuatanya yang telah mencuri material logistig di KPU Kab Madiun berupa Kotak suara.
Rabu, 21 Januari 2015
TERSANGKA PENCURIAN KOTAK SUARA DI KPU KAB. MADIUN BERHASIL DI TANGKAP
Polres Madiun Kota, 21 Januari 2015
PNS staf sekretaris KPU Kabupaten Madiun harus berurusan dengan hukum karena perbuatanya yang telah mencuri material logistig di KPU Kab Madiun berupa Kotak suara.
awal mula kejadian terjadi saat tsk an SFN, lk, 31 tahun, PNS staf
sekretaris KPU Kabupaten Madiun, alamat Dsn Satemon, Desa Kebonsari Kab
madiun senin tanggal 19 Januari 2015 jam 09.00 Wib sd jam 17.00 wib
berada di kanti KPU Kab Madiun jl Mobilisasi pelajar Kota Madiun
kemudian bermaksud untuk pulang, namun karena tidak memiliki uang
tersangka timbul niat untuk menjual barang-barang bekas kotak suara yang
ada di gudang KPU. tersangka kemudian menghubungi saksi an. rudy candra
,laki-laki ,penjual rongsok alamat jl.bali kota madiun untuk membeli
barang bekas dan menyuruh saksi datang ke KPU. Kemudian saksi dan
karyawanya datang ke KPU dengan menggunakan pick up No Pol AE 8110 B.
Selanjutnya TSK membuka gembok pintu pagar dengan kunci palsu yang
sebelumnya telah digandakan TSK, kemudian menunjukan barangb yang ada di
gudang dan menyampaikan ke pada saksi bahwa barang tsb sudah rusak dan
tidak digunakan lagi karena sudah diganti dengan barang baru yang sudah
berada di kantor KPU yang baru di kec nglames kab madiun. Selanjutnya
barang berupa kotak alumunium dinaikan dengan perhitungan harga Rp
15.000,-per kilo,setelah penuh lalu ditutup dengan terpal kemudian
kendaraan keluar dari TKP. TSK tidak ikut akan tetapi pulang ke rumah.
saat kendaraan keluar dari TKP diketahui oleh pelapor atas nama
Nurrahman, laki-laki Umur 38 th,satpam KPU kab alamat Jl.setya dharma
jiwan Kab Madiun yang datang ke TKP karena perintah ketua KPU yang telah
mendapat informasi adanya kendaraan yang mengangkut barang dari gudang.
Kemudian saksi pelapor melakukan pengejaran akan tetapi kehilangan
jejak.selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tsb lke polsek
taman.setelah dilakukan penyelidikan dan pengejaran, anggota polsek
taman berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti.
PNS staf sekretaris KPU Kabupaten Madiun harus berurusan dengan hukum karena perbuatanya yang telah mencuri material logistig di KPU Kab Madiun berupa Kotak suara.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar