Pada hari ini kamis, 22 januari 2015 bertempat di kantor subbaghumas
Polres Madiun Kota telah dilaksanakan press realese kasus narkoba.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Madiun Kota AKP Sungkono
dan Paurhumas Ipda Sugeng hariyadi. Dalam giat press release ini
terdapat tiga tersangka yang masing – masing kasus dan TKP yang berbeda
satu dengan yang lain. Adapun keterangan sebagai berikut :
1. Tersangka DWN alias DL,umur 38 th,swasta , dengan barang bukti 1
(satu) buah plastik klip isi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu
berat 0.58 gr,1 unit handphone merek cross type c1, 1 unit sepeda motor
yamaha type mio,1 potong kaos pendek warna merah bertuliskn say dan 1
potong celana pendek warna abu-abu bergambar ikan danrtuliskan florida
marlins. Adapun pasal yang dilanggar, pasal 114 ayat 1 subs pasal 112
ayat 1 subs pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009tentang
narkotika.Uraian Kejadian : Pada hari senin 9 januari 2015, setelah
menerima informasi dari masyarakat petugas kemudian melakukan
penyelidikan dengan cara membuntuti TSK. Saat dilakukan pembuntutan TSK
berhenti di TKP yaitu Di Jl.MT Haryono kel.Manisrejo Kec.Taman Kota
Madiun dan menaruh suatu barang. Setelah itu petuga melakukan
penangkapan dan penggeledahan thd TSK dan ditemukan satu buah plastik
klip isi Butiran kristal bening yang diduga sabu selanjutnya TSK dan BB
dibawa ke Polres Madiun Kota untuk proses hukum lebih lanjut
2. Tersangka MT alias BD, lk, 46 tahun, swasta, alamat jalan
jatisiwur kel demangan kec Taman Kota Madiun. Dengan Barang bukti 1
(satu) Buah bungkus rokok sampurna mild warna putih ,1 (satu) Kantong
plastik klip berisis butiran kristal warna putih diduga narkotika sabu
berat kotor 0,20 grm, 1 (satu) buah Handphone merek Cross warna merah
type V5, 1 (satu) potong celana pendek warna krem. Adapun pasal yang
dilanggar Pasal 114 ayat (1)jo pasal 112 ayat (1 ) UU RI No.35 tahun
2009 tentang narkotika. Uraian kejadian : Pada hari rabu 17 desember
2014 anggota Sat Narkoba Polres Madiun Kota mendapat informasi dari
masyarakat bahwa laki-laki bernama MT alias bindeng tempat tinggal
jl.jati siwur kel.Demangan kec.Taman Kota Madiun sering melakukan pesta
narkoba di rumah tsb bersama teman-temanya selain mengkonsumsi Bindeng
juga sering mengedarkan narkotika jenis sabu di kota madiun. Dan
Bindeng ini membeli sabu sendiri di daerah boyolali Jateng. Setelah
mendapat informasi tsb petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan
terhadap TSK,setelah mendapat ciri-ciri dan iidentitas TSK sekitar pukul
21.00 wib petugas melakukan under cover buy (UCB) thd TSK didepan
pasar sleko kota madiun petugas melakukan penggeledahan badan dan
pakaian dan ditemukan 1 (satu) Buah bungkus rokok sampurna mild warna
putih ,1 (satu) Kantong plastik klip berisis butiran kristal warna
putih diduga narkotika sabu berat kotor 0,20 grm, 1 (satu) buah
Handphone merek Cross warna merah type V5, 1 (satu) potong celana pendek
warna krem. Selanjutnya TSK dan barang bukti di bawa ke Polres Madiun
Kota guna pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
3.Tersangka E.P.S alias BC , umur 31 tahun laki-laki, swasta, Barang
bukti : 1 Buah dompet motif batik yang berisi 1 (satu) plastik besar
yang berisi butiran kristal bening diduga sabu-sabu berat kotor 0,22
grm.,1 (satu) pipet , 1 (satu) buah pipa penyambung korek 1 (satu) klip
kecil 1 (satu) bambu potong. 1 buah botol larutan yang berisi air dan
pada tutupnya terpasang dua buah plastik, 1 satu unit handphone merek
venera warna hitam. adapun pasal yang dilanggar pasal 114 ayat (1) subs
pasal 112 ayat (1) lebih subs pasal 132 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009
tentang Narkotika.Uraian kejadian : Berawal dari pengkapan tsk MT
alias BDG pada hari Rabu 17 Desember 2014. kemudian petugas melakukan
pengembangan kasus thd TSK E.P.S alias BC. petugas mendatangi TKP dan
melakukan penggeledahan ditemukan BB didalm kamar TSK, diatas lemari,
dan dijendela kamar. Kemudian TSk dan barang bukti di amankan di Polres
Madiun Kota.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar