Kamis, 15 Januari 2015 pukul 10.00 Wib bertempat di ruangan
Subbaghumas Polres Madiun Kota yang di Pimpin oleh Kasubbaghumas AKP
Soedono beserta Kasat Reskrim AKP Tatang. Adapun kronologisnya sebagai
berikut :
Pada hari Minggu,11 Januari 2015 pukul 14.30 Wib tersangka dan
temen-temananya melakukan perjudian jenis Sambung ayam yang bertempat di
belakang Pasar Besar Madiun Jl. Puntuk Kel, Kejuron Kec.Taman Kota
Madiun. TSK(Selaku koordinator/pemilik tempat perjudian) ditangkap saat
sedang mengadu ayamnya melawan milik SN (melarikan diri) adapun BB yang
di dapat satu buah Spon, 2 buah timba,1 buah Jam dinding,2 Ekor ayam dan
uang tunai sebesar Rp.240.000. Dan untuk penyidikan lebih lanjut TSK
diamankan di Mapolres Madiun Kota.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar