Pada hari selasa 20 januari 2015 pukul 11.00 wib.polres madiun kota
melaksakan giat press release di depan ruangan subbaghumas.dalam giat
press release ini diambil oleh kapolsek manguharjo Kompol Kerot
didampingi oleh Kasubbaghumas AKP Ida Royani adapun Tesangka dan
kronologisnya sebaga berikut:Andik k,madiun,umur 30 tahun,Swasta,alamat
Jl.singosari kec.manguharjo kota madiun.BB:1 unit spd Motor Yamaha Mio
NO pol 6351BG beserta STNK.Uraian kejadian pada hari jumat 5 desember
2014 pukul 10.30 Wib.terlapor meminjam 1 buah spd motor yamaha mio No
pol 6351 BG milik korban pinjam dengan kata kata aku nyilih diluk
motormu gawe ngopi engko tak balekne "akan tetapi malah dibawa dan
jdijual di daerah malang selanjutnya perkara dilaporkan ke polsek
mangharjo guna proses lebih lanjut selanjutnya petugas melakukan
penangkapan thd pelaku di wilayah kota madiun pada hari rabu tanggal 14
januari 2015 jam 14.30 wib kemudian petugas melakukan penyitaan barang
buktidan telah diamankan oleh petugas polsek manguharjo atas kejadian
tsb korban mengalami kerugianRP.6.500.000,-(enam juta lima ratus
rupiah).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar